Senin, 09 Januari 2012

manfaat madu

Dari segi kesehatan, manfaat madu dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh karena di dalam madu terdapat efek antibakteri internal dan eksternal. Jadi madu bisa berfungsi sebagai perisai tubuh dan membantu tubuh dalam proses pembuhkan penyakit. Ternyata madu juga bisa digunakan sebagai anti virus untuk mengobati influenza. Fakta tersebut dibuktikan dalam studi kedokteran dari Pennsylvania State College seperti yang saya kutip dari okezone.com

Dari segi kecantikan, manfaat madu dapat melembabkan kulit tanpa menyumbat pori-pori dan berkontribusi terhadap produksi minyak berlebih. Jika Anda memiliki jenis kulit kering, maka madu ditambah alpukat dapat menjadi solusi untuk memuluskan paras cantik Anda, karena mengandung moisturizer yang bermanfaat untuk kulit wajah. Selain itu, madu juga bisa dimanfaatkan sebagi lulur untuk meremajakan dan membersihkan kulit dari kotoran yang menempel, caranya dengan membuat body scrub sendiri dari campuran madu dengan beberapa bahan alami seperti pisang dan gula, setelah itu balurkan bahan alami tersebut ke kulit tubuh selama 3-5 menit agar nutrisi yang terkandung di dalamnya bisa meresap maksimal, lalu bilas dengan air hangat.

Bagaimana? Sungguh dahsyat bukan, manfaat madu bagi kehidupan kita. Mari kita konsumsi madu atau manfaatkan nutrisi yang ada di dalamnya untuk kebutuhan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

dimna letak keadilan di indonesia??

Maraknya pemberitaan mengenai kasus tentang pelanggaran HAM seperti, kasus mesuji, bima, ambon, kasus Aal dan sebagainya telah membuktikan bahwa masyarakat sekarang telah tidak percaya lagi dengan para penegak hukum di negara Indonesia ini. Banyak para aparat hukum seperti polisi walaupun tidak semua polisi berperilaku buruk yang rela menjual kebenaran dan keadilan hanya karena selembar rupiah. Mereka telah digelapkan oleh uang. Padahal sejatinya kebenaran harus di atas segala-galanya daripada kepentingan perut pribadi.
Mari kita ambil kasus Aal, seorang anak dibawah umur yang hanya karena kedapatan mengambil sendal butut milik anggota polisi langsung dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara sebelumnya. Walaupun sekarang Aal sudah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina kembali. Berbeda sekali dengan para koruptor atau para maling uang rakyat seperti Gayus Tambunan, Nunun, dan Nazarudin yang diberi hukuman yang terbilang sangat ringan daripada kasus Aal yang hanya mengambil sendal saja. Malahan beberapa koruptor diberi fasilitas yang mewah di dalam penjaranya. Dimana letak keadilan hukum di Indonesia ini?Apa para penegak hukum ini tidak bisa menjalankan hukum yang benar dan bersih?
Para koruptor seperti Nunun yang sepertinya berpura-pura sakit ketika akan di sidang. Berbeda dengan di negara Thailand, para koruptor tidak diistimewakan, mereka sakit atau tidak pun tetap disidang walaupun tempat sidang mereka di rumah sakit. Nunun yang sejatinya adalah istri mantan wakapolri sendiri ternyata maling, malahan sepertinya suaminya melindungi tersangka Nunun ketika berada di luar negeri, seharusnya suaminya juga harus dihukum karena bisa dituntut dengan alasan melindungi tersangka atau dengan kata lain berkomplot.
Pantas saja sekarang banyak kerusuhan yang terjadi di Indonesia karena para penegak hukumnya pun tidak becus menegakkan hukum di Indonesia. Mau sampai kapan Indonesia seperti ini? apakah nunggu hancur dulu karena digerogoti dari dalam baru bisa bangkit? atau nunggu diambil atau dijajah negara lain?. Seharusnya di tahun 2012 ini pemerintahan SBY harus segera berbenah diri, jangan hanya ngomong saja. Kami sebagai rakyat Indonesia, butuh bukti bukan hanya sekedar janji. Jika tidak ada perbaikan mungkin bisa saja pemerintahan SBY digulingkan.
Indonesia harus kembali ditata dari personil-personil pemerintahan negaranya terutama dari hal moral dan spiritualnya, tidak mata duitan dan gila harta. Jangan mau diobrak-abrik oleh kepentingan negara asing yang notabene ingin merusak Indonesia dari dalam, merusak kesatuan wilayah Indonesia tercinta

Rabu, 04 Januari 2012

etika bisnis 2



      5 jenis norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
·         Norma Agama
     Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh : Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
·         Norma Kesusilaan
     Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
·         Norma Kesopanan
     Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh : tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·         Norma Kebiasaan
     Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh : Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·         Norma Hukum
     Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
     Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh : Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.

Macam-macam Etika
     Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
     Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
     Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
     Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
     1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
     2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
     Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
    3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
     Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Kelompok Stakeholder
     Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok stakeholder seperti berikut :
·         Stakeholder Utama (primer)
     Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
1.Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
·         Stakeholder Pendukung (sekunder)
     Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
1.lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3.Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
4.Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
5.Pengusaha(Badan usaha) yang terkait.
·         Stakeholder Kunci
     Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.

Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
     Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
     Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu. 
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan atau prinsip yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral 
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
·         Nilai positif etika ultilitarinisme
     Etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
    Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
·         Kelemahan etika ultilitarinisme
a. Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya. 
b. Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang 
d. variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e. Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakn itu.

Status Perusahaan
Dua pandangan mengenai status perusahaan menurut De George:
a. Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum,
b. Pandangan legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.

Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
c. Biaya keterlibatan sosial
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial

Argumen yang mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
b. Terbatasnya sumber daya alam
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
d. Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
f. Keuntungan jangka panjang

Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
     Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
     Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Macam-Macam Hak Pekerja
·                Hak atas Pekerjaan
     Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·                 Hak atas Upah yang Adil
     Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·                 Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
     Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·                 Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
     Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·                 Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
     Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·                 Hak untuk Diperlakukan secara Sama
     Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·                 Hak atas Rahasia Pribadi
     Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·                 Hak atas Kebebasan suara Hati
     Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle Blowing
     Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
    Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
1.              Whistle blowing internal
     Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.              Whistle blowing eksternal
     Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Kewajiban Produsen :
·                 Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
·                 Menyingkapkan semua informasi
·                 Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
·                 Produk yang semakin banyak dan rumit
·                 Terspesialisasinya jenis jasa
·                 Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
·                 Keamanan produk yang tidak diperhatikan
·                 Posisi konsumen yang lemah

Iklan Sebagai Pemberi Informasi
     Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yangsebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkandi pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk tersebutsehingga mempengaruhi keputusan untuk membeli. Sehubungan dengan fungsiiklan sebagai pemberi informasi, maka ada 3 pihak yang terlibat tanggungjawabsecara moral atas informasi yang disampaikan yaitu: produsen, biro periklananyang mengemas iklan dalam segala dimensi (etis, estetik, informatif) dan bintangiklan.2)

Iklan Berfungsi Sebagai Pembentuk Opini (Pendapat) Umum
      Iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen membeli produk tersebut

Sumber :